NAMA : HERIYONO
NIM : 441307520
M.K :Etika dan HAM /unit 18
PMI-KESOS
KODE
ETIK PROFESI DALAM MENANGANI PEKERJAAN SOSIAL
1.
Pekerja Sosial, Kode Etik di Indonesia
Pekerja
Sosial salah satu dari sekian banyak profesi yang sangat penting di dunia.
Pengetahuan dan keterampilan khusus yang dimiliki para Pekerja Sosial
menempatkan pada posisi strategis dalam berbagai bidang. Terbukti bahwa profesi
Pekerja Sosial merupakan salah satu dari delapan karir terbaik ,karena pekerja
sosial selalu di butuhkan dimanapun dia berada. Kemampuan seorang Pekerja
Sosial tentu tidak terlepas dari nilai, etik, kualitas, pengetahuan dan
keterampilan praktek yang baik.
International
Federation of Social Worker (IFSW) menyatakan bahwa profesi pekerjaan sosial
berfungsi untuk mempromosikan perubahan sosial, pemecahan masalah dalam
hubungan manusia dan pemberdayaan, serta membantu orang-orang untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Memanfaatkan teori perilaku manusia dan sistem
sosialnya, intervensi pekerjaan sosial pada titik-titik di mana orang
berinteraksi dengan lingkungan mereka. Prinsip-prinsip hak asasi manusia dan
keadilan sosial sangat penting bagi pekerjaan sosial. Tantangan besar Pekerja Sosial
yaitu bagaimana seorang pekerja sosial dapat menyelesaikan permasalahan sosial
secara profesional dan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Sebagaimana
yang tertulis dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,
menyatakan bahwa yang disebut Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan
profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yg akan di
hadapi. Artinya, terdapat banyak Pekerja Sosial profesional yang merupakan
lulusan kesejahteraan sosial. Besarnya jumlah Pekerja Sosial tentu diharapkan
dapat menjawab tantangan permasalahan sosial, meskipun sebaran sumber daya
manusianya terbagi menjadi dua, yaitu pada sektor pegawai swasta maupun pegawai
negeri.
Lebih
lanjut, banyaknya jumlah Pekerja Sosial di Indonesia menuntut adanya kebutuhan
sebuah organisasi atau institusi yang menaungi profesi. Organisasi yang
berfungsi untuk melindungi, memberdayakan dan menjadi pengawas dalam proses
praktik pekerjaan sosial. Di Indonesia telah berdiri sebuah organisasi profesi
Pekerjaan Sosial dengan nama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia
(IPSPI) yang hadir sejak tahun 1998. IPSPI bertujuan untuk mewadahi Pekerja
Sosial Profesional Indonesia dalam meningkatkan pengakuan dan kompetensi
praktik agar terwujud Pekerja Sosial yang berkualitas, profesional dan
akuntabel. Kemudian untuk memastikan praktik yang dilakukan oleh Pekerja
Sosial, maka dibuatlah sebuah kode etik profesi yang menjadi sebuah sistem
norma atau aturan yang tertulis jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang benar dan apa yang salah, dan perbuatan apa yang dapat dilakukan dan tidak
dapat dilakukan oleh seorang profesional.
2.
Profesi
Pekerjaan
Sosial sebagai sebuah profesi, memiliki perjalanan sejarah yang panjang.
Pengakuan dan eksistensinya membutuhkan perjuangan untuk memberikan bukti
nyata, baik dalam pendidikan maupun pengembangan praktiknya. Pemahaman akan
profesi dengan pekerjaan yang dilakukan sehari-hari menjadi cenderung terbalik
atau salah. Pekerjaan yang sering digeluti sehari-hari dipahami menjadi sebuah
profesi, padahal tidak demikian dalam pengertian ilmiahnya. Sebagai contoh,
seseorang yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan, pedagang dan lainnya
cenderung juga dinyatakan sebagai sebuah profesi. Hal tersebut sangat keliru,
sebab untuk melakukan pekerjaan tersebut tidak memerlukan pendidikan dan
pelatihan khusus serta lanjutan untuk mampu melakukan pekerjaannya.
Kriteria
profesi yang dikemukakan oleh Greenwood mengenai sebuah profesi antara
lain,yaitu :
Ø Suatu
profesi mempunyai pengetahuan dasar dan mengembangkan sekumpulan teori yang
sistematik yang mengarahkan keterampilan-keterampilan praktik, persiapan
pendidikan haruslah bersifat intelektual ataupun praktikal.
Ø Kewenangan
dan kredibilitas dalam hubungan klien-tenaga profesional didasarkan atas
penggunaan pertimbangan dan kompetensi profesional.
Ø Suatu
profesi diberi kekuatan untuk mengatur dan mengontrol keanggotaan, praktik
profesional, pendidikan dan standar kinerjanya sendiri. Masyarakat membenarkan
kekuatan-kekuatan pengaturan dan hak-hak istimewa profesional.
Ø Suatu
profesi mempunyai kode etik pengaturan yang mengikat, yang dapat ditegakkan,
dan sistematik yang memaksa perilaku etik oleh anggota-anggotanya.
Ø Suatu
profesi dibimbing oleh budaya nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol dalam
suatu jaringan organisasi dan kelompok-kelompok formal dan informal, sebagai
saluran untuk profesi itu berfungsi dan melaksanakan pelayanan-pelayanannya .
Berdasarkan
kriteria diatas, jelas perbedaan antara profesi yang sesungguhnya dan pekerjaan
sehari-hari yang dianggap menjadi sebuah profesi. Kemudian menjadi penting
untuk diperhatikan, apakah Pekerja Sosial di Indonesia telah melalui kriteria
yang tertera diatas. Banyak Pekerja Sosial Profesional telah melalui kriteria
tersebut, sebagai eksistensi serta pengakuannya, seorang Pekerja Sosial datang
dan bergabung dengan organisasi profesi.
Kemudian
mereka secara otomatis menjadi anggota, dan mendapatkan hak-hak sebagai anggota
sesuai dengan peraturan organisasi yang ada. Setiap Pekerja Sosial tersebut
akan mendapatkan informasi seputar perkembangan pendidikan dan keterampilan
dalam melaksanakan praktik di lapangan. Tentu mereka juga akan mendapatkan
pengawasan dengan pemahaman kode etik sebagai pedoman Pekerja Sosial dalam
melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang Pekerja Sosial
Profesional. Maka proses pelaksanaan dan pelembagaan yang terstruktur dan rapih
memudahkan akses hubungan Pekerja Sosial dengan klien, sesama Pekerja Sosial,
dan stakeholder lainnya.
3.
Kode Etik Profesi
Pentingnya sebuah
kode etik dalam menjalankan profesi Pekerja Sosial tidak dapat dihindarkan.
Profesionalitas sebuah profesi juga mengacu kepada pedoman yang mengatur
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Selain itu profesi tersebut juga akan berhubungan dengan manusia atau klien,
jika tidak memiliki pedoman dan tidak ada kontrol sudah dapat dipastikan akan
ada kecenderungan yang merugikan. Kecenderungan yang merugikan tersebut antara
lain, melaksanakan praktik yang salah, berorientasi hanya kepada finansial
tanpa mempertimbangkan kondisi klien, tidak memahami aturan yang berlaku
mengenai hubungan dengan klien dan hubungan dengan rekan sesam Pekerja Sosial.
Hal-hal ini menjadi penting, sebab sangat memungkinkan kesalahan dapat terjadi.
Berikut
beberapa hal yang menjadi tujuan adanya kode etik yaitu,
Ø untuk
melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan praktik profesi.
Ø mengembangkan
tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Ø merangsang
pengembangan kualifikasi pendidikan dan praktik.
Ø menjalin
hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi.
Ø membentuk
ikatan yang kuat bagai seluruh anggota dan melindungi profesi terhadap
pemberlakukan norma hukum.
Selain itu
kode etik juga memiliki fungsi bagi profesi, sehingga penting untuk
dipahami,yaitu:
Ø sebagai
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
ditetapkan.
Ø mencegah
adanya campur tangan pihak luar dari organisasi profesi terkait etika dalam
keanggotaan sebuah profesi. Etika profesi sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang
sekaligus pengawal proses profesional.
Ø sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas sebuah profesi.
Bedasarkan
tujuan dan fungsi diatas, sangat jelas bahwa setiap profesi harus memiliki sebuah
kode etik sebagai pedoman dan juga pengawasan dalam melaksanakan praktik atau
kegiatan yang berkaitan dengan profesi tersebut. Seluruh profesi yang ada di
Indonesia, seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia,dan
organisasi profesi lainnya memiliki kode etik dan dewan pengawas kode etik yang
bertugas untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan tidak menyalahi aturan
dan merugikan.
IPSPI juga
memiliki kode etik sebagai pedoman yang wajib dimiliki oleh Pekerja Sosial
Profesional di Indonesia. Kode etik tersebut terdiri dari 12 BAB dan 31 pasal,
adapun hal-hal yang diatur dalam kode etik profesi pekerjaan sosial antara
lain:
Ø Perilaku dan
integritas pribadi.
Ø Kompetensi .
Ø Hubungan
dengan klien.
Ø Hubungan
dengan teman sejawat.
Ø Hubungan
terhadap teman sejawat asing.
Ø Tanggung
jawab terhadap profesi.
Ø Pelaksanaan
kode etik.
Ø Pengawasan
pelaksanaan kode etik profesi.
Ø Kode etik
profesi dan dewan pengawas kode etik profesi
Harapannya
para Pekerja Sosial profesional di Indonesia mulai mengacu kepada kode etik
sebagai pedoman dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial. Selain sebagai
alat kontrol juga sebagai pelindung bagi Pekerja Sosial dalam melakukan karya
secara profesional.
Seorang
Pekerja Sosial Profesional penting untuk bergabung dan terlibat dengan
organisasi profesi, selain berada dalam payung organisasi yang jelas, juga
dapat memahami dan mengetahui perkembangan pengetahuan dan pengalaman praktik
dari sesama Pekerja Sosial yang bernaung didalamnya. Dengan demikian,
perkembangan Pekerja Sosial menjadi semakin bertumbuh, kuat dan profesional
dalam bidang pelayanan privat maupun publik.
Daftar
Pustaka
Undang-undang
Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. (2009). Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12.
Ikatan
Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). (2010). Kode Etik Pekerjaan
Sosial.
Fahrudin, A.
(2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar